Rabu, 19 Maret 2008

PEREMPUAN:: Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) (Perspektif Islam)

Deklarasi PBB (The United Nations Declaration on The Elimination of Violence Against Women, 1993) mengenai penghapusan kekerasan terhadap perempuan membagi kekerasan terhadap perempuan berdasarkan ruang lingkup terjadinya atas tiga bentuk kekerasan, yaitu kekerasan dalam keluarga; kekerasan dalam masyarakat; dan kekerasan dalam negara. Tulisan ini hanya akan mengulas soal kekerasan dalam keluarga (domestic violence) atau yang lebih akrab dengan istilah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari perspektif Islam.

Selama ini wilayah rumah tangga dianggap sebagai tempat yang aman karena seluruh anggota keluarga merasa damai dan terlindungi. Padahal sesungguhnya penelitian mengungkapkan betapa tinggi intensitas kekerasan dalam rumah tangga. Dari penduduk berjumlah 217 juta, 11,4 persen di antaranya atau sekitar 24 juta penduduk perempuan, terutama di pedesaan mengaku pernah mengalami tindak kekerasan, dan sebagian besar berupa kekerasan domestik, seperti penganiayaan, perkosaan, pelecehan, atau suami berselingkuh (Kompas, 27 April 2000). Jauh sebelumnya, Rifka Annisa Women`s Crisis Center di Yogyakarta tahun 1997 telah menangani 188 kasus kekerasan terhadap perempuan, di antaranya 116 kasus menyangkut kekerasan di rumah tangga (KDRT).

Bagai gunung es, data kekerasan yang tercatat itu jauh lebih sedikit dari yang seharusnya dilaporkan karena tidak semua perempuan yang mengalami kekerasan bersedia melaporkan kasusnya.

Di samping itu kasus kekerasan dalam rumah tangga dianggap persoalan privat. Karena merupakan persoalan pribadi maka masalah-masalah KDRT dianggap sebagai rahasia keluarga. Padahal, justru anggapan ini membuat masalah ini sulit dicarikan jalan pemecahannya. Seorang polisi yang melerai dua orang: laki-laki dan perempuan berkelahi misalnya, ketika mengetahui bahwa kedua orang tersebut adalah suami-isteri, serta merta sang polisi akan bersungut-sungut dan meninggalkan mereka tanpa penyelesaian.

Pengertian KDRT (Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga)

Dalam banyak literatur, KDRT diartikan hanya mencakup penganiayaan suami terhadap isterinya karena korban kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak dialami oleh para isteri ketimbang anggota keluarga yang lain. KDRT dapat berbentuk: 1) penganiayaan fisik (seperti pukulan, tendangan); 2) penganiayaan psikis atau emosional (seperti ancaman, hinaan, cemoohan); 3) penganiayaan finansial, misalnya dalam bentuk penjatahan uang belanja secara paksa dari suami; dan 4) penganiayaan seksual (pemaksaan hubungan seksual).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan dalam tulisan ini mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan. Termasuk juga dalam kategori penganiayaan terhadap istri adalah pengabaian kewajiban memberi nafkah lahir dan batin.


DR. Siti Musdah Mulia, MA., APU
Ketua Tim PUG Departemen Agama RI dan Dosen Pascasarjana UIN Syahid, Jakarta


Tidak ada komentar: