Senin, 24 Maret 2008

Karena Kekerasan Terhadap Perempuan Merupakan Pelanggaran Hak Asasi

Cahaya Perempuan Women’s Crisis Centre Bengkulu merupakan pengembangan dari Divisi Perempuan dan Anak Youth Centre PKBI Bengkulu yang diawali dari kegiatan konseling remaja. Dalam perjalanannya, kelompok sasaran kegiatan divisi tersebut tidak hanya untuk remaja melainkan lintas usia yang mengalami tindak kekerasan seksual, fisik, maupun psikologis yang terjadi baik dalam lingkup rumah tangga naupun di luar rumah tangga.

Berangkat dari fenomena tersebut beberapa aktivis perempuan yang tergabung dalam divisi tersebut mengukuhkan diri untuk berkomintmen lebih khusus pada penanganan perempuan korban kekerasan dengan mendirikan sebuah WOMEN’S CRISIS CENTRE “ Cahaya Perempuan” Bengkulu pada tanggal 25 November 1999. Lembaga ini memfokuskan diri pada kegiatan membantu perempuan korban tindak kekerasan melalui penyediaan layanan yang berpihak pada hak-hak korban terutama hak kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Cahaya Perempuan WCC Bengkulu menyadari bahwa institusi penyedia layanan saat ini masih bekerja dalam bangunannya sendiri-sendiri sehingga penanganan bagi perempuan korban tindak kekerasan seringkali teraibaikan hak-haknya. Sementara fakta menunjkkan adanya peningkatan kasus yang cukup signifikan darin tahun ke tahun. Bentuk kekersan yang dialami korban juga beragam, mulai dari perkosaan anak dibawah umur, pelecehan seksual, kekersan dalam rumah tangga, dsb.

Sesungguhnya kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi dan prinsip kesetaraan keaamann dan kekbebasan, integritas dan kehormatan, yang seharusnya diterpkan kepada semua lapisan masyrakat. Oleh sebab itu kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dipandang sebagai persoalan pribadi, tetapi merupakan persoalan social yagn tidak hanya berdampak secara fisik dan ekonomi korban saja namun juga berdampak pada keluarga dan masyarkat di sekitar lingkungan korban.

Dalam banyak kasus, baik keluarga maupun lingkungan korban tidak mampu menjamin terwujudnya kebutuhan tersebut, karenanya upaya penanganan bagi perermpuan korban tindak kekerasan melalui women’s crisis centre sangat dibutuhkan.

Tidak ada komentar: