Senin, 24 Maret 2008

Pelayanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Strategi dan Fokus Program

1. Memberikan Pelayanan bagi perempuan korban kekerasan sesuai standar layanan terpadu dan sistemik
2. Memastikan lahirnya pengembangan kebijakan dan anggaran yang mendukung berjalannya Sistem Penanganan Terpadu bagi Perempuan dan Anak secara berkesinambungan.
3. Melibatkan secara aktif pihak-pihak pemangku kepentingan dalam upaya Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
4. Mengembangkan jaringan kerja Penghapusan Terhadap Perempuan di aras lokal, regional, nasional dan internasional.

Program Kerja Pokok
1. Pelayanan Kekerasan Berbasis Gender
Pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasn adalah salah satu program Cahaya Perempuan yang betujuan membantu perempuan korban tindak kekerasan agar mampu mengatasi persoalan yang muncul dari dampak kekerasan yang dialaminya.

Beberapa kegiatannya adalah :
a. Pendampingan
b. Konseling
c. Shelter
d. Monitoring Pasca Pelayanan

2. Pendidikan dan Advokasi Kebijakan Layanan Berbasis Gender
Program inui betujuan untuk membangun pemahaman publik tentang kekerasan terhadap perempuan serta advokasi pada kebijakan yang tidak berpihak pada korban.

Bebrapa kegiatannya adalah :
a. Pendidikan Publik
b. Diskusi kelompok sebaya
c. Pengembangan Layanan Berbasis Komunitas
d. Advokasi kebijakan pada penanganan perempuan korban tindak kekerasan
e. Penyebaran informasi tentang tindak kekerasan terhadap perempuan

Program Kerja Tambahan
1. Manajemen Bencana Berbasis Masyarakat

Menjunjung Tinggi Nilai Keadilan Gender

VISI
Terciptanya masyarakat yang berdaulat untuk menjunjung tinggi nilai keadilan gender dan bebas dari tindak kekerasan.

MISI
- Memenuhi kebutuhan perempuan korban tindak kekerasan yang sesuai hak-hak dasarnya. (pemulihan, keadilan dan kebenaran)
- Memfasilitasi kerja sama institusi penyedia layanan bagi perempua korban kekerasan baik dari masyarakat amupun pemerintah
- Membangun gerakan solidaritas perempuan agar berdaya dalam pengambilan keputusan-keputusan tentang hidupnya (EKOSOB SIPOL)

Karena Kekerasan Terhadap Perempuan Merupakan Pelanggaran Hak Asasi

Cahaya Perempuan Women’s Crisis Centre Bengkulu merupakan pengembangan dari Divisi Perempuan dan Anak Youth Centre PKBI Bengkulu yang diawali dari kegiatan konseling remaja. Dalam perjalanannya, kelompok sasaran kegiatan divisi tersebut tidak hanya untuk remaja melainkan lintas usia yang mengalami tindak kekerasan seksual, fisik, maupun psikologis yang terjadi baik dalam lingkup rumah tangga naupun di luar rumah tangga.

Berangkat dari fenomena tersebut beberapa aktivis perempuan yang tergabung dalam divisi tersebut mengukuhkan diri untuk berkomintmen lebih khusus pada penanganan perempuan korban kekerasan dengan mendirikan sebuah WOMEN’S CRISIS CENTRE “ Cahaya Perempuan” Bengkulu pada tanggal 25 November 1999. Lembaga ini memfokuskan diri pada kegiatan membantu perempuan korban tindak kekerasan melalui penyediaan layanan yang berpihak pada hak-hak korban terutama hak kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Cahaya Perempuan WCC Bengkulu menyadari bahwa institusi penyedia layanan saat ini masih bekerja dalam bangunannya sendiri-sendiri sehingga penanganan bagi perempuan korban tindak kekerasan seringkali teraibaikan hak-haknya. Sementara fakta menunjkkan adanya peningkatan kasus yang cukup signifikan darin tahun ke tahun. Bentuk kekersan yang dialami korban juga beragam, mulai dari perkosaan anak dibawah umur, pelecehan seksual, kekersan dalam rumah tangga, dsb.

Sesungguhnya kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi dan prinsip kesetaraan keaamann dan kekbebasan, integritas dan kehormatan, yang seharusnya diterpkan kepada semua lapisan masyrakat. Oleh sebab itu kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dipandang sebagai persoalan pribadi, tetapi merupakan persoalan social yagn tidak hanya berdampak secara fisik dan ekonomi korban saja namun juga berdampak pada keluarga dan masyarkat di sekitar lingkungan korban.

Dalam banyak kasus, baik keluarga maupun lingkungan korban tidak mampu menjamin terwujudnya kebutuhan tersebut, karenanya upaya penanganan bagi perermpuan korban tindak kekerasan melalui women’s crisis centre sangat dibutuhkan.